(0271) 656979
Kel-Kestalan@surakarta.go.id

11-03-2026

WIB

Admin Kelurahan Kestalan

26-01-2026

 13:24:36 WIB
Layanan ADMINDUK

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Syarat Kependudukan KK, KIA dan KTP

1.   Perubahan KK karena Pindah Datang

-      Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)

-      Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)

-      Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

-      Copy KTP dan KK dari daerah asal

-      KK Asli Bila Yang Pindah masuk Ke KK Tujuan

-      Mengisi Form Biodata keluarga (F.101)

-      Fotokopi akta/surat nikah/akta cerai, akta kematian, atau surat kematian

-      Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat (Bermeterai)

-      Bila yang pindah berumur kurang dari 17 Tahun wajib disertai Surat pernyataan dari Orang Tua Kandung

-      Surat pengantar RT/RW

2.   Perubahan KK Karena Pindah Keluar

-      Fotokopi atau asli KTP dan KK

-      Fotokopi surat nikah atau akta perceraian

-      Alamat lengkap tujuan

-      Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)

-      Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)

-      Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat (Bermeterai)

-      Surat pengantar RT/RW

3.   Perubahan KK Karena Perubahan Biodata ( Agama, Pendidikan dll )

-      Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)

-      KTP dan KK Asli

-      Mengisi Form Perubahan Data  (F.106) bermeterai

-      Persiapkan Data Asli / Copy untuk Bukti Perubahan Data

a)    Pendidikan – Ijasah

b)   Nama Pribadi / Orang Tua / Tanggal Lahir – Akta Kelahiran

c)    Agama – Bukti Perubahan dari Kemenag

d)   Tanggal Pernikahan / nama pasangan – Surat Nikah

e)    dll

-      Surat pengantar RT/RW

4.   Perubahan Data KIA ( Setelah Berumur 5 Tahun )

-      Surat pengantar RT / RW

-      Akta Lahir

-      Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)

-      Foto Terakhir anak

5.   Kehilangan Dokumen Kependudukan

-      Surat Pengantar RT / RW

-      Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)

-      Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat mengenai kehilangan dokumen kependudukan yang dimaksud ( KK, KIA, KTP Dll )